a. bahwa sesuai Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu melaksanakan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan yang diwujudkan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman; b. bahwa pemerintah daerah perlu pedoman untuk melakukan penyusunan dan pemutakhiran dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi dan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota untuk layanan sanitasi berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022- 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.