a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; b. bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.