a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas harus mempunyai kompetensi pemerintahan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.