bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.