bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.