a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan Kementerian Dalam Negeri guna menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang unggul lulusan pendidikan tinggi kepamongprajaan, perlu pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perlu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.