a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan khususnya penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk yang di luar domisili, perlu pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara perekaman dan penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk yang di luar domisili; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.