a. bahwa melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti; b. bahwa penentuan batas daerah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi; c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kurang memadai dalam proses percepatan penyelesaian batas daerah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1252 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.