a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan berkesinambungan diperlukan pedoman kerja sama di Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dengan Lembaga Asing non Pemerintah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Kerja Sama di Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.