Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 25/2020.
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan kerjasama antara pemerintah daerah dengan badan swasta asing perlu pengaturan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan masyarakat dan negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.