a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran nasional, diperlukan dukungan penyediaan prasarana pemerintahan di daerah, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012; b. bahwa dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, berdasarkan penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.10 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.