bahwa untuk koordinasi penyusunan petunjuk teknis dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Koordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.