a. bahwa untuk menjamin kepastian iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dibuat pedoman mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.