a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum; c. bahwa pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.3 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.