a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu ditunjuk dan ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan kepada bupati/ walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian www.peraturan.go.id 2016, No. 255 -2- Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.