Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka kedisiplinan, keseragaman dan kerapian Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu pengaturan tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja selama mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1990 tentang Lambang Akademi Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.