Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 12/2021.
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 3A ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.