a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011, sebagian urusan pemerintahan perlu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi, dan ditugaskan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Tugas Pembantuan; b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.716 2 Menteri Dalam Negeri tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.