a. bahwa dalam rangka penyajian data dan pemberian informasi perkembangan kependudukan, perlu disusun Profil Perkembangan Kependudukan; b. bahwa ketentuan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala nasional, pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.