a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Perda; b. bahwa untuk melakukan percepatan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.