Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa pemerintah daerah melaksanakan penanggulangan gangguan akibat kekurangan yodium sebagai bagian dari urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagai urusan pemerintahan yang bersifat wajib serta diarahkan untuk peningkatan indeks pembangunan manusia; b. bahwa kekurangan yodium secara terus menerus di dalam tubuh manusia akan mengakibatkan terganggunya kesehatan, sehingga perlu dilakukan penanggulangan secara cepat dan terpadu dengan mengikutsertakan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.