a. bahwa sejalan dengan semangat reformasi Pendidikan Tinggi Kepamongrajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan kualitas pendidikan kader aparatur Pamong Praja, perlu menyempurnakan Statuta Institut Pemerintahanan Dalam Negeri sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Kepamongrajaan; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.1286 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.