a. bahwa ketentuan Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 ayat (4) dan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur secara nasional mengenai Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta www.peraturan.go.id 2015, No.1228 2 Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.