a. bahwa untuk mengetahui perkembangan politik di daerah dan menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di daerah, perlu melakukan pemantauan, pelaporan dan evalusi situasi politik secara tertib, terkoordinasi dan berkesinambungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.