a. bahwa untuk pengendalian dan pemerataan pegawai negeri sipil di daerah maka mutasi pegawai negeri sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi; b. bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebelum melakukan penetapan mutasi, dalam memberikan persetujuan mutasi pegawai negeri sipil daerah perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait; c. bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri; 2019, No.1034 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.