a. bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan perlu disusun sistem manajemen keamanan informasi; b. bahwa sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional Indonesia international organization for standardization/international electrotechnical commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan; www.peraturan.go.id 2021, No.1272 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.