a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, berhak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.