a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemenuhan pelayanan perkotaan bagi masyarakat yang diberikan oleh pemerintah daerah diperlukan standar pelayanan perkotaan; b. bahwa ketentuan lampiran F angka 8 a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, mengamanatkan untuk menetapkan pedoman standar pelayanan perkotaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.