a. bahwa dalam upaya percepatan ketersediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu diberikan kemudahan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.