bahwa untuk melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Otonom Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.