a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perlu menyusun petunjuk teknis jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.