a. bahwa untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan objektifitas dalam penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perlu menyempurnakan prosedur seleksi guna meningkatkan kualitas Calon Praja yang berkompeten, berkarakter, dan berkepribadian; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2020, No.795 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.