Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 16/2023.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu standar operasional prosedur sebagai prosedur tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.