a. bahwa untuk tertib administrasi, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.962 -2- Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.