a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pelayanan di bidang kepegawaian perlu mengatur penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri mengamanatkan ketentuan naskah dinas bidang kepegawaian karena sifat kekhususannya perlu diatur tersendiri; c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat-Pejabat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri Dalam Negeri Menandatangani Surat Keputusan, Salinan dan Petikan Surat Keputusan mutasi di bidang kepegawaian dan usul mutasi kepegawaian kepada Presiden serta formulir nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.