a. Bahwa untuk meningkatkan tertib kerja kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana dan sarana kantor kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Sekretariat tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standardisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Departemen Dalam Negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Prasarana dan SaranaSarana dan Prasarana www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.688 2 Kantor di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.