a. bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perkembangan perekonomian nasional sehingga perlu dipantau agar keberadaannya sesuai dengan tujuan dan sasaran untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan tenaga kerja asing di daerah; b. bahwa pemantauan tenaga kerja asing merupakan tugas, fungsi dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing Di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.