a. bahwa untuk menjalankan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan program strategis nasional sesuai dengan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan program strategi nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.