a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Salatiga dan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kota Salatiga Dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.965 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.