Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 49/2019.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.321 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.