bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1394 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.