a. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan; b. bahwa pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.