a. bahwa untuk melaksanakan hasil rapat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 12 Januari 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yang salah satunya membahas proses penghapusan hutang Perusahaan Daerah Air Minum, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun pengaturan terkait penerimaan hibah non kas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal non kas pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, transparansi dan tertib asas hukum penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada pemerintah pusat diperlukan pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2016, No.1101 -2- Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.