a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ruang lingkup rencana pembangunan jangka menengah Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010- 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.