a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat; www.peraturan.go.id 2018, No. 919 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.