a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.