a. bahwa Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. bahwa dalam rangka perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, setiap aparatur yang bertugas dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu diberikan pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Ketentraman, Ketertiban, Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.