a. bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat diperlukan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang profesional dan terampil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.