a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kelautan, pemerintah dapat mengupayakan pemberian tanda kehormatan bagi Kepala Daerah dan/atau Kepala Perangkat Daerah yang berperan di bidang pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kelautan; b. bahwa tanda kehormatan bagi Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah yang berperan di bidang pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kelautan berupa tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kelautan; www.peraturan.go.id 2016, No.981 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.