a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Kementerian Dalam Negeri yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.